Tag: Mataram

  • Promo Menarik di Transmart Mataram untuk Barang Elektronik

    Promo Menarik di Transmart Mataram untuk Barang Elektronik

    Transmart Mataram kembali menghadirkan promo spesial yang sangat dinantikan oleh para pelanggan setianya. Setiap hari, toko ini menawarkan barang elektronik dengan harga termurah di Mataram, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan produk berkualitas dengan biaya yang terjangkau.

    Selain itu, Transmart Mataram juga memberikan penawaran khusus setiap hari Minggu melalui program Full Day Sales. Dalam program ini, pelanggan yang melakukan transaksi menggunakan Allo Bank akan mendapatkan tambahan diskon sebesar 20%. Penawaran ini tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pembeli yang ingin berbelanja dengan lebih hemat.

    Pelanggan diharapkan memanfaatkan promo ini sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan elektronik mereka. Dengan berbagai pilihan produk dan harga yang kompetitif, Transmart Mataram berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Mataram.

  • Pelajar Meninggal Dunia Akibat Terjatuh Saat Mendaki Bukit Sempana

    Pelajar Meninggal Dunia Akibat Terjatuh Saat Mendaki Bukit Sempana

    Seorang pelajar bernama Dzulpanil Khoiri, berusia 16 tahun, asal Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh saat mendaki Bukit Sempana di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, pada Minggu (17/8).

    Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman, pada Senin (18/8) menyampaikan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 20.30 WITA. Dzulpanil, yang merupakan siswa SMA IT YARSI Mataram, mendaki bersama tujuh temannya, yaitu Dafa Ulil Makmun, Muhamad Riski Juliandika, Apdi Hartadi, Lalu Jepri, Muhamad Ray Zulfikri, Fathir Arya Ramadhan, dan Rozi Muhamad Hikam.

    Kelompok pelajar ini memulai pendakian pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 14.00 WITA. Keesokan harinya, sekitar pukul 12.00 WITA, mereka mulai turun dari pendakian. Berdasarkan keterangan dari Fathir, yang berjalan sekitar 3-4 meter di belakang Dzulpanil, korban sempat meminta tolong sebelum terjatuh.

    Fathir melihat Dzulpanil bergelantung di tebing dengan berpegangan pada rumput. Meskipun telah berusaha membantu, Dzulpanil terjatuh ke dalam jurang. Setelah insiden ini, teman-temannya meminta bantuan pendaki lain untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pengelola.

    Tim pengelola berhasil mengevakuasi Dzulpanil dari lokasi antara Pos II dan Pos I Bukit Sempana. Setelah dievakuasi, korban dibawa ke Puskesmas Sembalun, di mana dokter menyatakan Dzulpanil telah meninggal dunia akibat luka-luka serius yang dialaminya, termasuk patah tulang dan pendarahan hebat. Sekitar pukul 22.45 WITA, keluarga korban tiba di Puskesmas untuk mengambil jenazah. Korban dilaporkan terjatuh dari ketinggian sekitar 100 meter.

    Image Source: Lombok Post

  • Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap, Polisi Sita Belasan Paket Narkoba

    Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap, Polisi Sita Belasan Paket Narkoba

    Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Kecamatan Sandubaya. Pelaku berinisial HL (44) dan H (55) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis siang (14/8/2025) di Lingkungan Bertais. Dari tangan keduanya, polisi menyita belasan paket sabu dengan berat total 7,1 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah HL. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan di lokasi.

    Saat petugas tiba, kedua pelaku sedang duduk santai di rumah HL. Namun, penggeledahan yang dilakukan mengungkap keberadaan belasan paket sabu yang sudah siap edar. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain seperti pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, dan dua telepon genggam.

    Untuk pengembangan kasus, penggeledahan juga dilakukan di rumah H yang berlokasi tidak jauh dari penangkapan, serta di kos HL di Lingkungan Mayura, Cakranegara. Semua barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk memperkuat proses hukum.

    Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. AKP Ngurah Bagus Suputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram.

    Image Source: Tribratanews NTB