Tag: kejahatan

  • Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap, Polisi Sita Belasan Paket Narkoba

    Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap, Polisi Sita Belasan Paket Narkoba

    Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Kecamatan Sandubaya. Pelaku berinisial HL (44) dan H (55) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis siang (14/8/2025) di Lingkungan Bertais. Dari tangan keduanya, polisi menyita belasan paket sabu dengan berat total 7,1 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah HL. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan di lokasi.

    Saat petugas tiba, kedua pelaku sedang duduk santai di rumah HL. Namun, penggeledahan yang dilakukan mengungkap keberadaan belasan paket sabu yang sudah siap edar. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lain seperti pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, dan dua telepon genggam.

    Untuk pengembangan kasus, penggeledahan juga dilakukan di rumah H yang berlokasi tidak jauh dari penangkapan, serta di kos HL di Lingkungan Mayura, Cakranegara. Semua barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk memperkuat proses hukum.

    Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. AKP Ngurah Bagus Suputra menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram.

    Image Source: Tribratanews NTB