Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Dusun Beranti, Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, pada Kamis dini hari (14/8/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu malam (13/8) sekitar pukul 20.30 WITA.
“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tiga pria berinisial S (38), P (27), dan M (27), beserta barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan, serta perlengkapan pendukung lainnya,” ungkap Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, dalam keterangannya Jumat (15/8).
Setelah penangkapan, ketiganya langsung dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas telah melakukan interogasi awal, tes urine, serta uji laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan poket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, beberapa alat isap (bong), klip plastik kosong, uang tunai Rp1.231.000, dan empat unit ponsel berbagai merek. Total bruto barang bukti mencapai sekitar 15,68 gram, dengan netto 5,38 gram. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika. Kami harap sinergi ini terus terjalin,” tambah AKP Zuharis.
Image Source: Tribratanews NTB
